SAK Disahkan Selama Tahun 2016.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Exposure Draft Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (ED KKPK) menjadi Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) dalam rapatnya pada tanggal 28 September 2016.
KKPK merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari 2016. KKPK ini akan menggantikan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) (Penyesuaian 2014) yang berlaku efektif per 1 Januari 2015. KKPK berlaku efektif sejak tanggal pengesahan.

  1. Bab 1 tentang Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum.
    Tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang berguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputusan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas.
  2. Bab 2 tentang Entitas Pelapor. Bab ini masih menjadi pembahasan IASB dalam projek Kerangka Konseptualnya.
  3. Bab 3 tentang Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan yang Berguna.
    Karakteristik kualitatif informasi keuangan yang berguna mengidentifikasi jenis informasi yang kemungkinan besar sangat berguna untuk pengguna dalam membuat keputusan mengenai entitas pelapor berdasarkan informasi dalam laporan keuangan (informasi keuangan).
    Agar informasi keuangan menjadi berguna, informasi tersebut harus relevan (relevance) dan merepresentasi secara tepat apa yang direpresentasikan (faithful representation). Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable), terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpaham (understandable).
  4. Bab 4 tentang KDPPLK (1994): Pengaturan yang Tersisa. Bab ini mencakup pengaturan yang tersisa dari KDPPLK (1994).

Selain pengesahan KKPK, pada tanggal 28 September 2016, DSAK IAI juga telah mengesahkan ED amandemen dan penyesuaian tahunan atas beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Berikut ini adalah ikhtisar ringkas amandemen dan penyesuaian tahunan SAK:

No. SAK Ikhtisar Ringkas Tanggal Efektif
1. Amandemen PSAK 2: Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan. Amandemen PSAK 2 mensyaratkan entitas untuk menyediakan pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang timbul dari arus kas maupun perubahan nonkas. 1 Januari 2018 dengan penerapan dini diperkenankan.
2. Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Belum Direalisasi. Amandemen PSAK 46:
  1. Menambahkan contoh ilustrasi untuk mengklarifikasi bahwa perbedaan temporer dapat dikurangkan timbul ketika jumlah tercatat aset instrumen utang yang diukur pada nilai wajar dan nilai wajar tersebut lebih kecil dari dasar pengenaan pajaknya, tanpa mempertimbangkan apakah entitas memperkirakan untuk memulihkan jumlah tercatat instrumen utang melalui penjualan atau penggunaan, misalnya dengan memiliki dan menerima arus kas kontraktual, atau gabungan keduanya.
  2. Mengklarifikasi bahwa untuk menentukan apakah laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dapat dimanfaatkan, maka penilaian perbedaan temporer yang dapat dikurangkan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan pajak.
  3. Menambahkan bahwa pengurangan pajak yang berasal dari pembalikan aset pajak tangguhan dikecualikan dari estimasi laba kena pajak masa depan. Lalu entitas membandingkan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dengan estimasi laba kena pajak masa depan yang tidak mencakup pengurangan pajak yang dihasilkan dari pembalikan aset pajak tangguhan tersebut untuk menilai apakah entitas memiliki laba kena pajak masa depan yang memadai.
  4. Estimasi atas kemungkinan besar laba kena pajak masa depan dapat mencakup pemulihan beberapa aset entitas melebihi jumlah tercatatnya jika terdapat bukti yang memadai bahwa kemungkinan besar entitas akan mencapai hal tersebut.
1 Januari 2018 dengan penerapan dini diperkenankan.
3. PSAK 3 (Penyesuaian 2016): Laporan Keuangan Interim. PSAK 3 (Penyesuaian 2016) mengklarifikasi bahwa pengungkapan interim yang dipersyaratkan harus dicantumkan dalam laporan keuangan interim atau melalui referensi silang dari laporan keuangan interim seperti komentar manajemen atau laporan risiko yang tersedia untuk pengguna laporan keuangan interim dan pada saat yang sama. Jika pengguna laporan keuangan tidak dapat mengakses informasi yang ada pada referensi silang dengan persyaratan dan waktu yang sama maka laporan keuangan interim entitas dianggap tidak lengkap. 1 Januari 2017 dengan penerapan dini diperkenankan.
4. PSAK 24 (Penyesuaian 2016): Imbalan Kerja. PSAK 24 (Penyesuaian 2016) mengklarifikasi bahwa pasar obligasi korporasi berkualitas tinggi dinilai berdasarkan denominasi mata uang obligasi tersebut dan bukan berdasarkan negara di mana obligasi tersebut berada. 1 Januari 2017 dengan penerapan dini diperkenankan.
5. PSAK 58 (Penyesuaian 2016): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan. PSAK 58 (Penyesuaian 2016) mengklarifikasi bahwa perubahan dari satu metode pelepasan ke metode pelepasan lainnya dianggap sebagai rencana awal yang berkelanjutan dan bukan sebagai rencana pelepasan baru. Penyesuaian ini juga mengklarifikasi bahwa perubahan metode pelepasan ini tidak mengubah tanggal klasifikasi sebagai aset atau kelompok lepasan. 1 Januari 2017 dengan penerapan dini diperkenankan.
6. PSAK 60 (Penyesuaian 2016): Instrumen Keuangan: Pengungkapan. PSAK 60 (Penyesuaian 2016) mengklarifikasi bahwa entitas harus menilai sifat dari imbalan kontrak jasa sebagaimana dalam paragraf PP30 dan paragraf 42C untuk menentukan apakah entitas memiliki keterlibatan berkelanjutan dalam aset keuangan dan apakah persyaratan pengungkapan terkait keterlibatan berkelanjutan terpenuhi. 1 Januari 2017 dengan penerapan dini diperkenankan.